Kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vernita Syabilla kini memasuki babak baru. Polisi telah menetapkan dua tersangka dan Vernita dianggap sebagai korban.
Informasi yang dihimpun suaramerahputih.com, kini Vernita Syabilla terbebas dari jeratan kasus prostitusi online yang ditangani Polresta Bandar Lampung.
Teguh Sumarno, kuasa hukum artis berusia 27 tahun tersebut mengapresiasi keputusan pihak kepolisian yang menyatakan kliennya sebagai korban.
“Seperti diketahui klien saya adalah korban. Kami pun dalam hal ini sangat menyesali,” ungkapnya dalam live Instagram resmi polresta_bandarlampung, Kamis 30 Juli 2020.
Sekedar informasi, Polresta Bandar Lampung menangkap Vernita Syabilla dan pengusaha berinisial S di salah satu hotel berbintang pada Selasa 28 Juli 2020, sekitar pukul 17.00-18.30 WIB. Setelah itu, polisi juga mengamankan dua muncikari berinisial MK dan MMA.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan satu kotak kondom, uang tunai sebesar Rp 15 juta, dan bukti transfer bank dari sejumlah uang sebanyak Rp 16 juta.
Vernita Syabilla membantah bila satu kotak alat kontrasepsi yang diamankan itu miliknya.(tim/say)
Redaksi : Suara Merah Putih