Artis Catherine Wilson dtangkap polisi di rumahnya di Cinere, Depok terkait kasus narkoba. Polda Metro Jaya pun telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Informasi yang dihimpun suaramerahputih.com, Catherine ditengkap bersama satu tersangka lain berinisial J yang bertugas sebagai security di rumahnya.
Kombes Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, saat ini status Catherine Wilson sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Sudah dijadikan tersangka, barang buktinya saja 2, minimal 2 sudah bisa kita jadikan tersangka,” ungkapnya seperti dikutip dari siaran langsung KompasTV, Sabtu (18/7/2020).
Senentara dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti dua klip sabu dengan berat 0,43 gram dan 0,66 gram beserta alat hisapnya dari tas milik Catherine Wilson.
Selama proses penangkapan, Catherine Wilson bertindak kooperatif kepeda petugas, bahkan memperlihatkan sendiri tasnya yang berisi bong atau alat hisap dan juga ada barang bukti sabu di dalamnya.
Akibat perbuatannya, Catherine dijerat pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun.(tim/say)
Redaksi : Suara Merah Putih
Sumber : Kompas.com (Naskah Berita Asli)