Kenalan di Medsos, Siswi SMP Jadi Budak Nafsu Buruh Tani di Lamongan hingga Melahirkan

Seorang buruh tani asal Lamongan mencabuli siswi SMP hingga hamil dan melahirkan. Pelaku akhirnya ditangkap polisi.

Pelaku bernama Sutiyono (25), warga Sambeng, Lamongan. Awalnya, pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial facebook.

Kapolres Lamongan AKBP Harun kepada wartawan di Mapolres Lamongan saat konferensi pers, Jumat (19/6/2020) mengatakan modus pelaku perdayai korban dengan cara mengajak korban ke rumahnya dengan alasan akan dikenalkan dengan orang tuanya pada Agustus 2019.

Namun sampai dirumah pelaku korban malah dirayu agar bersedia tidur dengannya dengan catatan akan segera dinikahi karena keluarganya sudah setuju.

Tak cukup hanya sekali, pelaku melampiaskan nafsu setannya ke korban hingga 5 kali. Setiap kali berbuat, pelaku selalu mengawali dengan ancaman akan membunuh korban.

Harun menyebut pelaku juga mengancam akan menyebarkan aib korban kepada setiap orang jika korban sudah tidak perawan apabila berani bercerita kepada siapapun.

Karena di bawah ancaman pelaku, korban tidak berani bercerita kepada orang tuanya. Dan pada 12 Juni 2020, korban mengeluh sakit perut dan diajak ke bidan desa, setelah diperiksa korban ternyata mau melahirkan.

Orang tua korban, lanjut Harun, awalnya tidak menyangka ketika korban mengeluh sakit perut tersebut ternyata sedang hamil. Pasalnya, postur korban yang bongsor dan saat hamil tidak memiliki ciri-ciri kalau sedang mengandung. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku jika Sutiyono adalah orang yang telah membuat korban hamil.

Sebelum dilaporkan ke polisi, kedua belah pihak sudah melakukan mediasi tapi tidak menemukan solusi. Sehingga orang tua korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres.

Menerima laporan dari orang tua korban, polisi pun langsung melakukan penyidikan dan mengamankan pelaku. Pelaku dijerat pasal 81 ayat ( 1) dan (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman minima 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sementara, tersangka Sutiyono di hadapan wartawan mengaku menyesali perbuatannya. Sutiyono juga meminta maaf kepada keluarga korban dan siap bertanggungjawab.(tim/say)

Redaksi : Suara Merah Putih
Sumber : Detik.com (Naskah Berita Asli)

Viral, Istri Grebek Suami di Rumah Pelakor di Mojokerto, Ini Link Videonya

Baca juga :