Satpol PP Kota Kediri berhasil mengamankan dua pasangan bukan suami istri yang sedang kencan dan menginap di Hotel F, Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri. Mereka terjaring razia Tim Respon Cepat Kerja Tuntas (RCKT).
Informasi yang dihimpun suaramerahputih.com, razia ini dilakukan Satpol PP Kota Kediri pada Rabu (13/5/2020). Pasangan yang diamankan diantaranya WY (35) pria asal Desa Pule, Kecamatan Kandat bersama dengan NZ (28) warga Desa Pandansari, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri.
Dan satu pasangan lainnya, yakni NR (50) warga Desa Ngreco, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri bersama dengan AS (46) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung.
Nur Khamid, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri saat dikonfirmasi mengatakan, kedua pasangan bukan suami istri tersebut diduga telah melakukan perbuatan asusila saat bulan puasa. “Kedua pasangan ditemukan saat di dalam kamar hotel,” ungkapnya.
Penggerebakan ini, berawal dari pengaduan masyarakat yang menyampaikan bahwa pasangan bukan suami istri tersebut mengendarai sepeda motor dan masuk hotel di bulan Ramadan pada siang hari.
Kedua pasangan tersebut kini diamankan petugas ke Kantor Satpol PP dan pengelola hotel juga akan dipanggil. “Kalau ditemukan ada pelanggaran, ya akan diberi sanksi sesuai ketentuan,” pungkasnya.(tim/say)
Redaksi : Suara Merah Putih