Tunjangan hari raya ( THR) bagi pegawai negeri sipil ( PNS) dan anggota TNI serta Polri akan diberikan sesuai jadwal tahun ini, Meskipun di tengah pandemi Covid-19.
Informasi yang dihimpun suaramerahputih.com, pencairan THR bagi PNS ini tertuang dalam PP Nomor 24 Tahun 2020 yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo ( Jokowi), Selasa (12/5/2020) hari ini.
Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa pemerintah akan memberikan THR dengan komponen meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Bedanya dengan tahun lalu, yakni tunjangan kinerja tidak dimasukkan dalam komponen THR di tahun ini. Selain itu, THR hanya diberikan bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah.
Atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung, juga badan peradilan yang berada di bawahnya.
Dalam pasal 7 di PP Nomor 24 Tahun 2020 ditegaskan, paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Sementara dalam regulasi tersebut juga dijelaskan, ada 13 golongan jabatan PNS serta TNI/Polri yang bakal mendapat THR. Juga di dalamnya termasuk pegawai non- ASN, pegawai BLU, dan CPNS di Lebaran 2020.
Baca Juga : Kabar dari Istana : Industri, Sekolah dan Mall akan Dibuka bulan Juni, Ini Kajian Awalnya
Ini daftar penerima THR tahun ini :
1. PNS
2. Prajurit TNI
3. Anggota Polri
4. PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri.
5. PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induk.
6. PNS, prajurit TNI, anggota Polri penerima uang tunggu.
7. Penerima gaji terusan PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.
8. PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang dinyatakan hilang.
9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau berpangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya
10. Penerima pensiun atau tunjangan.
11. Pegawai non-PNS, pada LNS, LPP, atau BLU.
12. Pegawai lain yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat dengan kewenangan sesuai UU.
13. CPNS
Baca Juga ; Krisis Dampak Covid-19, Kebun Binatang Terpaksa Sembelih Hewan untuk Pakan Hewan
Sedangkan PNS dan TNI/Polri yang tak mendapat THR
1. Pejabat Negara, kecuali Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
2. Wakil Menteri
3. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam Jabatan Pimpinan Tinggi atau dalam jabatan setara Jabatan Pimpinan Tinggi.
4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama atau dalam jabatan setara Jabatan Fungsional Ahli Utama.
5. Dewan Pengawas BLU.
6. Dewan Pengawas LPP.
7. Staf Khusus di lingkungan kementerian.
8. Hakim Ad hoc.
9. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
10. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU, atau pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan pejabat negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama.
11. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
12. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
(tim/say)