Tunjangan profesi guru memang menjadi harapan besar bagi guru non ASN untuk mendapat tambahan pendapatan. Karena, besaran tunjangan profesi guru per bulan sebesar satu kali gaji pokok.
Sekedar informasi, pemberian tunjangan profesi guru mengacu pada Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.
Dalam peraturan yang diterbitkan Mendikbud Nadiem Makarim ini juga dijelaskan soal besaran tunjangan profesi guru, yakni 1X gaji pokok per bulan.
Meski demikian, tunjangan profesi guru ini bisa diberhentikan alias tunjangannya di-stop. Berikut 7 alasan tunjangan profesi guru di-stop ketika hal-hal ini terjadi pada guru penerima :
1. Meninggal dunia
3. Telah mencapai batas usia pensiun
3. Cuti sakit lebih dari 6 bulan
4 Mengundurkan diri
5. Dipidana penjara dengan putusan hukum tetap
6 Mendapat tugas belajar
7.Tidak lagi menduduki jabatan fungsional Guru ASN
7 penyebab Tunjungan profesi guru diberhentikan ini diatur Pasal 17 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.
(tim/SMA)