Ini Kronologi Mertua di Mojokerto Perkosa Menantu Sendiri, Korban pun hanya Bisa Pasrah

ilustrasi pencabulan anak 12 tahun

Mojokerto – Kasus pemerkosaan terjadi di Mojokerto, seorang mertua tega memperkosa menantunya sendiri saat di rumah sedang sepi dan tinggal mereka berdua saja.

Aksi pemerkosaan ini terjadi pada Kamis (16/5) sekitar pukul 13.00 WIB siang di kawasan Bangsal, Mojokerto. Pelaku diketahui berinisoal AW (35).

Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra, di rumah tersebut sebenarnya ditempati pelaku bersama istri dan dua anaknya serta korban yang merupakan istri anak tirinya.

Saat kejadian, suami korban sedang mencari kerja di luar kota. Sedangkan istri dan anak AW sedang berlibur, sehingga di rumah tersebut tinggal pelaku dan korban.

Saat waktu makan siang, pelaku membeli makanan dan diberikan ke korban. Lantas, korban pun makan makanan tersebut di dalam kamarnya.

Saat itulah, pelaku AW memanggil korban dengan nada rendah, namun korban tidak menghiraukan. Sejurus kemudian, tiba-tiba, AW masuk ke kamar korban dengan membawa pisau dan menodongkan ke leher korban

Pelaku memaksa korban untuk mau melayani nafsunya berhubungan badan. Karena takut, korban pun hanya pasrah dan melayani mertua bejat tersebut dan persetubuhan pun terjadi.

“Korban diancam akan dihabisi, Karena takut, korban mengiyakan apa yang diminta oleh  AW. Dan terjadilah perbuatan persetubuhan itu,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra..

Setelah kejadian tersebut, korban langsung mengadukan perbuatan AW kepada suaminya dan ke keluarga lainnya. Hingga akhirnya suaminya pulang. Lantas, keesokan harinya, suami dan keluarga korban melaporkan AW ke Unit PPA Satreskim Polres Mojokerto.

Akhirnya, AW diringkus polisi pada Jumat (17/5) di rumahnya. Polisi juga menyita beberapa barang bukti diantaranya sebilah pisau sepanjang 28 cm.

Akibat perbuatannya, AW dijebloskan ke Rutan Polres Mojokerto dan dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan dijerat Pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” jelasnya.(tim/SMA)

Viral, Istri Grebek Suami di Rumah Pelakor di Mojokerto, Ini Link Videonya

Baca juga :