Polisi berhasil meringkus empat tersangka pengelola judi online Higgs Domino dan Royal Dream. Semua sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara, bahkan mereka terancam 20 tahun penjara.
Penangkapan pengelola judi online ini dilakukan Polda Metro Jaya di kawasan Depok. Para pengelola ini dijerat dengan undang-undang ITE dan juga dijerat dengan undang-undang perjudian dan undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar, mengatakan menyangkakan para pelaku dengan undang-undang ITE. Kemudian para pelaku juga dijerat dengan undang-undang perjudian dan undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Penerapan pasal, penyidik jajaran Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerapkan tindak pidana mengadakan atau mempermudah perjudian melalui sarana media elektronik dan atau perjudian dan atau TPPU,” ungkapnya, Jumat (26/4/2024).
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua dari UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak 1 miliar.
Juga Pasal 303 KUHP Pasal perjudian dan jo Pasal 3, 4 dengan ancaman pidananya 10 tahun penjara atau denda paling banyak 25 juta. Dan Pasal 5 tentang UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman pidana penjara antara 20 tahun, denda paling banyak Rp 10 miliar.(tim/SMA)