Sudah Dimulai, Penunggak Pajak Dilarang Beli BBM di SPBU, Ini Kata Masyarakat dan Pengamat

Kebijakan kendaraan bermotor yang belum membayar pajak dilarang membeli BBM di SPBU memang sempat menjadi usulan Pertamina sejak tahun 2023. Bahkan, sebagian wilayah sudah ada yang mulai menerapkan dan sebagian berencana menerapkan, meskipun ada pro dan kontra.

Seperti yang dilakukan di Pemprov Bangka Belitung (Babel) yang sudah melaunching kebijakan ini pada Kamis (1/2/2024), dengan tujuan upaya mengendalikan penggunaan BBM subsidi.

Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung Safrizal ZA mengatakan, hal itu sejalan dengan adanya Surat Edaran (SE) Nomor 541/129/IV yang bertujuan untuk mengendalikan pendistribusian BBM jenis tertentu (solar subisidi) agar kuota yang telah ditetapkan pemerintah dapat tepat sasaran dan tepat guna.

Sementara beberapa daerah lain juga mulai ancang-ancang untuk menerapkan kebijakan ini, diantaranya Jawa Barat yang sudah menyiapkan sejak tahun 2023 danakan diterapkan pada tahun 2024.

Bahkan menurut Manajer Komunikasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara, kebijakan ini juga rencananya akan dijajaki Pemprov Jawa Timur dan Bali.

Rencana Kebijakan ini pun mendapat respon dari masyakarat. Sebagian mengaku setuju, tapi sebagian justru menilai aturan itu tidak masuk akal.

Salah satu warga Bandung, Rini Supriatin (40), mengaku setuju dengan rencana pemberlakuan aturan tersebut. “Saya setuju, jangan dilayani kendaraan penunggak pajak. Untung saya tidak pernah telat bayar pajak,” ujar Rini.

Sementara warga kota Bandung lainnya, Tony Wijaya (45), menyatakan tidak setuju dengan aturan tersebut. Menurut dia, Pemprov Jabar tidak semestinya melarang warga membeli bahan bakar minyak (BBM) di SPBU.

“Sebab, tidak semua pemilik kendaraan mampu bayar pajak. Kalau dilarang beli BBM di SPBU, bagaimana bisa usaha jika kendaraannya tak bisa beli BBM,” papar Tony.

“Pemerintah harus pro-rakyat bukan menekan rakyat. Warga menunggak pajak karena tak mampu,” sambungnya.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Profesor Cecep Darmawan, menilai aturan tersebut aneh dan lucu.

Dia menjelaskan, warga negara memang wajib membayar pajak kendaraannya, tapi di sisi lain, warga pun berhak membeli BBM di SPBU.

Menurut Cecep, Bapenda tentu memiliki data penunggak pajak kendaraan. Lebih baik, pemerintah memberi edukasi agar tidak digunakan dijalan, atau melalui operasi di jalan. Daripada melarang warga penunggak pajak beli BBM subsidi.

“Ya bisa juga diperingatkan ‘jika belum membayar, Anda tak boleh menggunakan kendaraan itu di jalan raya karena akan dilakukan razia maupun tilang oleh aparat kepolisian’, misalnya,” usul Cecep.(tim/SMA)

Viral, Istri Grebek Suami di Rumah Pelakor di Mojokerto, Ini Link Videonya

Baca juga :