Tarif Listrik per kWh Berlaku Oktober 2023

Tarif listrik per kWh (kilowatt hour) bagi pelanggan non subsidi atau tariff adjusment yang berlaku pada bulan Oktober 2023, telah diputuskan tidak mengalami kenaikan.

Artinya, biaya listrik PLN yang berlaku bulan ini tetap atau sama dengan yang berlaku pada bulan sebelumnya.

Dilansir dari laman resmi, tak adanya perubahan harga listrik ini sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri.

Sebagai informasi, tarif listrik golongan pelanggan non-subsidi dilakukan penyesuaian setiap tiga bulan. Penyesuaian tersebut dipengaruhi oleh faktor realisasi indikator makro ekonomi seperti kurs dollar Amerika, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga patokan batubara.

Daftar biaya listrik per kWh pada Oktober 2023

Harga tarif listrik per kWh bagi pelanggan non-subsidi (tariff adjustment) yang berlaku Oktober 2023 sebagai berikut:

  1. Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.352
  2. Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
  3. Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA,tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
  4. Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
  5. Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
  6. Golongan tarif listrik untuk keperluan bisnis menengah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
  7. Golongan tarif listrik untuk keperluan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
  8. Golongan tarif listrik untuk keperluan penerangan jalan umum (P-3/TR) dengan daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53.

Bagi pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, serta usaha mikro dan menengah (UMKM), yang termasuk ke dalam 25 golongan pelanggan bersubsidi, tidak akan mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.

Adapun besaran tarif listrik untuk sektor rumah tangga pada September 2023 sebagai berikut:

  1. Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 Volt Ampere (VA) bersubsidi sebesar Rp 415 per kWh
  2. Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh
  3. Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352 per kWh
  4. Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh
  5. Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh. (kmp/ram)

Viral, Istri Grebek Suami di Rumah Pelakor di Mojokerto, Ini Link Videonya

Baca juga :