Ferdy Sambo Divonis Mati, Putri Divonis 20 Tahun, Sambo Sebut Pelecehan Seksual Putri Hanya Ilusi

Wahyu meyakini bahwa Yosua tidak melakukan pelecehan seksual terhadap Putri. Sebaliknya, kasus ini berangkat dari kemungkinan adanya sikap Yosua yang dianggap membuat perasaan Putri terluka dan sakit hati.

“Motif yang tepat menurut Majelis Hakim adalah adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam dari Putri Candrawathi,” ujar Wahyu.

Dalam pertimbangan lain, Wahyu meyakini tidak adanya pelecehan seksual yang dialami Putri tak lepas dari perkataan Sambo itu sendiri. Wahyu menyebut Sambo pernah menyampaikan bahwa pelecehan seksual ini hanyalah sebuah ilusi.

Hal ini disampaikan Sambo kepada saksi Sugeng Putut Wicaksono. Bahkan, Sugeng mengungkapkan Sambo berulang kali menyampaikan hal itu. “Hal tersebut saksi sampaikan karena setelah beberapa hari, tanggal pastinya saksi lupa, saksi Sugeng Putut Wicaksono beberapa kali diingatkan oleh terdakwa (Ferdy Sambo) bahwa cerita (pelecehan) di Magelang itu tidak ada. Itu hanya ilusi,” kata Wahyu

(tim/say)

Viral, Istri Grebek Suami di Rumah Pelakor di Mojokerto, Ini Link Videonya

Baca juga :