Usai Kencan via Michat, Gadis 15 Tahun Dibunuh, Gara-gara Durasi

Kasus pembunuhan ini sudah ditanganiPolres Sukoharjo, Jawa Tengah. Pelaku sudah ditangkap dan dijerat jerat dengan pasal berlapis, yakni, 338, 339 KUHP tentang pembunuhan, 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 365 KUHP dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan penangkapan pelaku NT dilakukan anggota Polres Sukoharjo bersama Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (24/1/2023) pukul 17.00 WIB.

Dari pengakuannya, pelaku baru sekali menggunakan aplikasi MiChat untuk berkencan. aat itu, korban mengaku sudah berusia 19-20 tahun. “Baru sekali pakai MiChat. Korban ngakunya umur 19-20 tahun,” terang dia.

Kata Wahyu motif pelaku menghabisi korban karena emosi keinginannya tidak dipenuhi oleh korban. Pelaku awalnya berkencan dengan korban melalui aplikasi MiChat. Korban dan pelaku bertemu di sebuah hotel di Kartasura, Senin (23/1/2023).

Karena sudah penuh, pelaku mengajak korban menuju ke indekos pelaku. Terjadilah kesepakatan antara pelaku dengan korban. Pelaku membayar korban sebesar Rp 300.000 dengan durasi satu jam. Meresa belum puas, pelaku meminta korban untuk melayani nafsunya. Karena waktunya sudah habis pelaku harus membayar lagi Rp 300.000 kepada korban jika ingin melakukannya.

“Sampai di kos-kosan pelaku dan korban sempat kencan. Perjanjiannya satu jam kemudian sudah berkencan di situ. Selesai yang pertama mau yang kedua. Tapi satu jamnya sudah selesai. Sehingga belum sempet untuk kencan yang kedua. di situlah menyebabkan emosi pelaku,” katanya.

Pelaku yang sehari-harinya sebagai pengamen ini sudah emosi karena keinginannya tidak dituruti korban merencanakan pembunuhan. Pelaku sudah menyiapkan alat berupa pisau dan obeng yang dibawa dari indekos. Pelaku kemudian membawa korban ke lokasi kejadian di Pandeyan, Grogol dengan alasan mengantar pulang.

“Sudah ada niat (membunuh) karena marah dia tidak selesai kencan yang kedua. Pelaku sudah menyiapkan alat-alat untuk melakukan pembunuhan di antaranya pisau dan obeng,” terang dia.

“Saat di TKP di Pandeyan pelaku dan korban sempet ngobrol-ngobrol dan kemudian di situlah (korban) dieksekusi dengan cara dibekap mulutnya. Pelaku menusuk dengan pisau ke bagian dada korban. Tidak berhenti di situ, pelaku juga menusuk leher korban menggunakan obeng sekitar 7-8 kali,” sambung dia.

Setelah itu, pelaku mengambil uang jasa kencan dan handphone korban. Pelaku kemudian kembali ke indekos. Pelaku kemudian mencoba melarikan diri dengan naik bus menuju Jawa Timur. Atas tindakannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni, 338, 339 KUHP tentang pembunuhan, 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 365 KUHP dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.(smk/tim)

Sumber : https://regional.kompas.com

Viral, Istri Grebek Suami di Rumah Pelakor di Mojokerto, Ini Link Videonya

Baca juga :