Gara-Gara Cabuli Tiga ABG, Kepala BMKG Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

Diduga telah melakukan pencabulan terhadap tiga anak baru gede (ABG), Kepala BMKG berinisial AB ditetapkan sebagai tersangka.

Selain AB, polisi juga menetapkan stafnya berinisial IJ sebagai tersangka. Kini keduanya ditahan di Polres Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk proses hukum lebih lanjut.

AKBP Agustinus Chrismas Tri Suryanto, Kapolres Alor mengatakan, AB yang merupakan Kepala BMKG Alor dan stafnya IJ sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan.

Saat ini, pihaknya masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terkait kasus pencabulan tersebut.

“Setelah gelar perkara, kami sudah tingkatkan statusnya dari terlapor menjadi tersangka pada per tanggal 22 Agustus lalu,” ungkapnya seperti dikutip dari ANTARA, Kamis (27/8).

Kapolres juga mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan beberapa anak yang menjadi korban pencabulan itu kepada pihak kepolisian yang dilakukan oleh kedua tersangka.

Akibat perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 81 Ayat 5 Jo Pasal 81 Ayat 2 Jo Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pihak kepolisian juga mengenakan pasal pemberatan, karena kasus pencabulan itu tidak hanya terjadi pada satu anak di bawah umur, tetapi ada tiga orang anak.(tim/say)

Redaksi : Suara Merah Putih
Sumber : Detik.com (Naskah Berita Asli)

Viral, Istri Grebek Suami di Rumah Pelakor di Mojokerto, Ini Link Videonya

Baca juga :