Terbongkar di Pengadilan, Kepala Sekolah Setor Rp 340 Juta ke Bupati, Modusnya Uang Syukuran

Lima pejabat eselon II di lingkungan Kabupaten Pemalang diambil sumpah saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (7/11/2022). (ANTARA/I.C. Senjaya)

Dalam persidangan terkait kasus jual beli jabatan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang Nonaktif Mukti Agung Wibowo terungkap, kepala sekolah memberikan uang suap kepada bupati sebesar Rp 340 juta dengan alasan sebagai uang syukuran.

Uang syukuran itu hasil urunan dari para kepala sekolah yang dilantik, lalu diberikan kepada Bupati Pemalang melalui orang dekatnya, Adi Jumal Widodo. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang Abdurrahman dalam sidang dugaan suap jabatan Bupati Nonaktif Mukti Agung Wibowo di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (7/11/2022)

“Tidak semua memberi, ada enam kepala sekolah yang tidak memberi. Jumlahnya bervariasi antara Rp 3 juta sampai Rp 5 juta,” katanya dikutip dari Antara.

Selain suap dari para kepala sekolah, uang syukuran juga diberikan para koordinator wilayah kecamatan yang sudah dilantik dengan total mencapai Rp 158 juta.

Juga suap dari Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Pemalang Moh. Ramdon juga mengaku memberikan uang syukuran sebesar Rp 100 juta kepada Bupati Mukti Agung melalui orang kepercayaannya Adi Jumal Wibowo.

Kata Ramdon, uang itu diberikan setelah dirinya diangkat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang pada Desember 2021. “Maksudnya agar jangan sampai digeser dari jabatan itu,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko itu.

Namun, ternyata jabatan itu hanya dinikmati sekitar 9 bulan. Setelah itu dia dimutasi sebagai Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dengan alas an ada rekomendasi dari
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menilai latar belakang pendidikannya tidak sesuai dengan jabatannya. Sehingga direkomendasikan untuk dibatalkan pengangkatannya.

Seperti diketahui, ada empat pejabat di Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah yang didakwa terjerat kasus jual beli jabatan dengan menyuap Bupati Nonaktif Mukti Agung Wibowo dengan total mencapai Rp 909 juta.

Empat terdakwa itu menjalani sidang dari rutan KPK di Jakarta. Mereka adalah Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani, serta Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh.

Para pejabat ini ikut terjerat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo pada Kamis (11/8/2022) lalu. Saat itu, selain bupati, KPK juga mengamankan 20 orang lainnya yang diduga terlibat dan berkaitan dengan kasus jual beli jabatan di Kabvupaten Pemalang, Jawa tengah.(tim/say)

Viral, Istri Grebek Suami di Rumah Pelakor di Mojokerto, Ini Link Videonya

Baca juga :