Mulai Hari Ini, BSU Rp 600.000 Tahun 2022 Cair, Ini Syarat Penerima dan Cara Mengeceknya

Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji atau sebesar Rp 600.000 mulai hari ini, Jum’at 9 September 2022 akan disalurkan. Kemenaker telah menerima 5.099.915 data calon penerima Bantuan Pemerintah BSU 2022 tahap satu dari BPJS Ketenagakerjaan.

Data calon penerima BLT subsidi gaji tersebut selanjutnya akan dicek dan skrining serta pemadanan data sebelum penyaluran BSU 2022. Sebelum dananya ditransfer melalui bank himbara.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, penerima BSU sebesar Rp 600.000 bukan hanya pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan, tetapi juga pekerja yang mendapatkan gaji setara atau di bawah ketentuan upah minimum wilayahnya.

“Contoh pekerja DKI yang upah minimumnya Rp 4,7 juta, maka tetap mendapatkan bantuan itu. Karena hitungnya nilai minimum kabupaten kota, senilai upah minimum kab atau kota, mereka tetap berhak mendapat itu,” ujarnya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga memastikan, bantuan tersebut akan diberikan pemerintah kepada pekerja di seluruh Indonesia, yang menjadi peserta aktif program BP Jamsostek sampai dengan Juli 2022. Kecuali ASN, TNI dan Polri.

“Pemberian bantuan ini diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program kartu PKH, atau banpres produktif usaha mikro pada tahun berjalan,” tambahnya.

Berita Lanjutan : Ini Syarat Penerima Bantuan BSU 2022 dan Cara mengeceknya

Viral, Istri Grebek Suami di Rumah Pelakor di Mojokerto, Ini Link Videonya

Baca juga :