Pemerintah bakal memberikan kelonggaran kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun masyarakat umum untuk mudik lebaran tahun ini. Syaratnya adalah sudah mendapatkan vaksin COVID-19 dosis ketiga (booster).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya akan menyiapkan regulasi untuk Hari Raya Idul Fitri. Khususnya tentang kelonggaran bagi masyarakat maupun ASN yang ingin mudik.
“Termasuk kami mempersiapkan menghadapi Hari Raya Idul Fitri, mempermudah teman-teman (ASN) dan masyarakat untuk bisa pulang kampung,” kata Tjahjo usai meresmikan Mal Pelayanan Publik Gajah Mada di Kota Mojokerto, Selasa (22/3/2022).
Menurut Tjahjo, masyarakat dan ASN wajib mendapat vaksin COVID-19 dosis ketiga agar mendapat kelonggaran saat mudik lebaran
“Syaratnya harus tiga kali vaksin mulai sekarang, vaksin gratis saja kok. Kalau sudah vaksin tiga kali, bebas, mau ziarah mau silaturahmi ke keluarganya di mana pun,” jelas Tjahjo.
Tjahjo menambahkan, bagi yang belum mendapat vaksin booster tidak diwajibkan menjalani tes swab PCR sebelum mudik. Sebagai gantinya, mereka harus mengantongi hasil tes swab antigen.
“Yang baru dua kali vaksin ya harus antigen, tidak harus PCR, cukup antigen,” tegas Tjahjo.(tim/Sam)