Menurutnya, uang Rp 25 juta yang ia terima dari Agustin dan 224 orang lainnya digunakan untuk keperluan pelatihan. Yakni untuk pengajar, untuk sewa tempat, dan lain-lain. Dan ia mengaku tidak pernah menjanjikan untuk diterima jadi CPNS.
Sebagai informasi, Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 oleh salah satu orang yang mengaku korban bernama Karnu.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar, melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.
Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.
SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.(tim/say)
Sumber : Kompas.com (Naskah Brita Asli)