AS Sebut Vaksin Sinovac Berbahaya, Polisi Langsung Tangkap yang Posting

Seorang pria ditangkap polisi lantaran memposting komentarnya tentang vaksin dan menyebut bahwa vaksin tersebut sangat berbahaya. Bahkan, dalam komentarnya, pria itu menjelaskan panjang lebar.

Informasi yang dihimpun suaramerahputih.com, pria tersebut berinisial AS (30) yang telah ditangkap Ditreskrimsus Polda Kalbar karena diduga menyebarkan berita bohong (hoaks) terkait vaksin sinovac.

Dalam tulisannya, AS mengatakan bahwa efek samping vaksin dapat menyebabkan munculnya penyakit lain. Hal itu disampaikan melalui media sosial facebook.

Kombes Pol Juda Nusa Putra, Direktur Reskrimsus Polda Kalbar mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari tim patroli siber yang menemukan akun Facebook yang memposting komentar mengandung hoaks.

Postingan itu ditemukan di grup komunitas masyarakat Pontianak Informasi (PI) pada Senin 25 Januari 2021 dengan akun Facebook atas nama AS. “Komentar mengandung muatan berita hoaks tentang pemberian vaksin COVID-19,” ujarnya, Rabu (27/1).

Dalam komentarnya AS menyebut., “awas itu bukan vaksin tapi virus yang akan menghancurkan rakyat Indonesia, pertama disuntik emang tidak nampak terkena langsung virusnya, nanti jelang 4 atau 6 bulan baru kelihatan yang pernah disuntik, timbul penyakit karena virus suntikan tadi dari vaksin tadi, awas hati-hati jangan tertipu, hati-hati rakyat sebelum disuntik pikirkan sejauh-jauhnya, lebih baik jangan, kita mah udah sehat kok buat apa disuntik, jangan takut dengan corona”.

Setelah menemukan postingan tersebut, timnya langsung melakukan rangkaian penyelidikan tentang akun tersebut dan keberadaannya.

Lalu, di hari yang sama, pemegang akun Facebook tersebut langsung diamankan dengan barang bukti yang diamankan petugas berupa satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku saat mem-posting komentar hoaks dan satu lembar screen capture dari postingan akun Facebook milik pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat disangkakan pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

Pihak kepolisian juga tak henti-hentinya mengingatkan kepada masyarakat agar bijak dalam media sosial dan tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak jelas sumbernya.(tim/say)

Redaksi : Suara Merah Putih
Sumeber : Jpnn.com (Naskah Berita Asli)

Viral, Istri Grebek Suami di Rumah Pelakor di Mojokerto, Ini Link Videonya

Baca juga :