Edarkan 3 Gram Sabu, Pemuda asal Mojokerto Diringkus di Terminal

Seorang pengedar narkoba asal Mojokerto ditangkap polisi saat edarkan narkoba jenis sabu. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 3,05 gram sabu.

Informasi yang dihimpun suaramerahputih.com, pemuda tersebut diketahui bernama Sukamto (37) warga Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Sukamto diamankan petugas Satresnarkoba Polres Blora di Terminal Ngawen saat turun dari bus pada Kamis (7/1/2021).

AKBP Wiraga Dimas Tama Kapolres Blora mengatakan, awalnya, Satresnarkoba Polres Blora mendapat laporan akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu pada malam hari, di pinggir jalan raya Blora Purwodadi KM 14, tepatnya di depan terminal Ngawen.

Kata Kapolres, informasinya akan ada orang yang menjual sabu sabu yang sedang naik bus dari Mojokerto akan turun di Terminal Ngawen. “Dan benar, petugas kami setelah melakukan pemeriksaan mendapati Narkoba yang disimpan di saku celanaya, ” ungkapnya, Rabu (13/1/2021).

Petugas akhirnya mengamankan Sukamto bersama dengan barang bukti 3,05 gram sabu yang dibungkus grenjeng rokok dan diisolasi hitam kecil kecil. “Setelah kita lakukan penyidikan dan pemeriksaan ia mengaku baru pertama mau menjual di Blora,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.(tim/say)

Redaksi : Suara Merah Putih
Sumber : inews.id (Naskah Berita Asli)

Viral, Istri Grebek Suami di Rumah Pelakor di Mojokerto, Ini Link Videonya

Baca juga :