Ingin Kaya dari Narkoba, Pria asal Mojokerto ini Justru Masuk Penjara

Seorang pria asal Mojokerto diringkus polisi karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Akhirnya, dia ditangkap setelah transaksi dan mendapatkan jutaan rupiah.

Informasi yang dihimpun suaramerahputih.com, pelaku diketahui bernama Deri Ferdianto (29) yang biasa dipanggil Datuk, asal Dusun Bancang, Desa Pakis, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

AKP Bangkit Dananjaya, Kasat Narkoba Polres Mojokerto mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya pada Rabu (06/01/2020) setelah melakukan transaksi narkoba.

Dalam penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah BB berupa narkoba jenis sabu satu klip, HP, dan uang tunai lebih dari Rp 1 juta serta beberapa barang bukti lainnya.

Kepada petugas, tersangka Datuk mengaku mendapat narkoba dari seseorang berinisial Ge yang saat ini masih dilakukan pengembangan oleh pihak kepolisian.

Akibat perbuatannya,pelaku dijerat pasal 144 ayat (1) atau 112 ayat(1) UU-RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.(tim/say)

Redaksi : Suara Merah Putih

Viral, Istri Grebek Suami di Rumah Pelakor di Mojokerto, Ini Link Videonya

Baca juga :