FPI Resmi Dibubarkan Pemerintah, Ini 6 Alasannya

Front Pembala Islam (FPI) secara resmi dibubarkan Pemerintah Indonesia, dan semua kegiatan yang mengatas namakan FPI pun dilarang.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

SKB itu ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.

Isi SKB itu pun dibacakan oleh Wakil Menkumham Eddy Hiariej di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Ada enam hal yang menjadi pertimbangan pemerintah dalan memutuskan membubarkan dan menghentikan kegiatan FPI.

1. Mengacu UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas, dimaksudkan untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar negara, yakni Pancasila, UUD 1945, keutuhan NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

2. Dalan anggaran dasar FPI dinyatakan bertentangan dengan Pasal 2 Undang-undang Ormas.

3. Sesuai Keputusan Mendagri Nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI sebagai ormas berlaku sampai 20 Juni 2019 dan sampai saat ini belum memenuhi syarat untuk memperpanjang SKT.

Gisel Akui Rekam Video Syur Sendiri, Lalu Dikirim ke Seseorang, Ini Motifnya

“Oleh sebab itu secara de jure terhitung mulai tanggal 21 Juni 2019 Front Pembela Islam dianggap bubar,” ujar Eddy.

4. Ormas tidak boleh bertentangan dengan Pasal 5 huruf g, Pasal 6 huruf f, Pasal 21 huruf b dan d, Pasal 59 Ayat (3) huruf a, c, dan d, Pasal 59 Ayat (4) huruf c, dan Pasal 82A Undang-undang Ormas.

5. Pengurus dan/atau anggota FPI, maupun yang pernah bergabung dengan FPI, berdsarkan data, ada 35 orang terlibat tindak pidana terorisme. 29 orang di antaranya telah dijatuhi pidana. Ditambah lagi, 206 orang terlibat berbagai tindak pidana umum.

6. FPI kerap melakukan pelanggaran ketentuan hukum, yakni melakuka berbagai razia atau sweeping di masyarakat yang menjadi wewenang aparat penegak hukum.

(tim/say)
Redaksi : Suara Merah Putih
Sumber : Kompas.com (Naskah Berita Asli)

Viral, Istri Grebek Suami di Rumah Pelakor di Mojokerto, Ini Link Videonya

Baca juga :