Awas, Perayaan Malam Tahun Baru dan Kerumunan di Tempat Umum Dilarang

Menjelang libur natal dan tahun baru 2021, Pemerintah telah memutuskan untuk melarang kerumunan dan perayaan malam pergantian tahun di tempat umum. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi meminta agar semua jajaran melakukan pengetatan mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Kata Luhut, kebijakan tersebut mengacu adanya peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan pasca libur dan cuti bersama akhir Oktober 2020.

“Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di 8 dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun,” ujarnya, seperti dikutip dari kompas.com.

Luhut juga menjelaskan, larangan serta pembatasan ini berlaku bagi semua kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang. Seperti hajatan maupun acara keagamaan.

Selain itu, Luhut juga memerintahkan kepada semua jajaran TNI/Polri untuk memperkuat operasi perubahan perilaku.(mgg/tim)

Redaksi : Suara Merah Putih
Sumber : kompas.com
https://money.kompas.com/read/2020/12/15/050300626/pemerintah-larang-kerumunan-dan-perayaan-tahun-baru-di-tempat-umum

Viral, Istri Grebek Suami di Rumah Pelakor di Mojokerto, Ini Link Videonya

Baca juga :