Ketiga : CPNS lulusan STAN juga akan menerima tunjangan kinerja atau tukin yang besarannya jauh lebih besar ketimbang tunjangan lainnya. Bahkan bisa jauh di atas gaji pokok PNS.
Besaran tukin per bulan ini disesuaikan dengan unit penempatan CPNS, karena lulusan STAN harus bersedia ditempatkan di semua instansi pemerintah di seluruh Indonesia.
Contoh, jika lulusan STAN ditempatkan di Kemenkeu, maka besaran tukin yang diterima per bulan mengacu Perpres 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan. Dan PMK 241 Tahun 2015 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Di Perpres tersebut, besaran tukin terbagi dalam 27 kelas jabatan, semakin besar kelas jabatan PNS di Kemenkeu, maka semakin besar pula tukin yang diberikan. Terendah, kelas jabatan 1 besaran tukin Rp 2.575.000. Lalu tukin tertinggi kelas jabatan 27 besaran tukinnya Rp 46.950.000 per bulan.
Lulusan STAN dari prodi D3 yang masuk golongan II, tercatat dalam kategori kelas jabatan 6 dengan besaran tukin per bulan sebesar Rp 3.611.000.
Sekesar informasi, gaji dan tunjangan keseluruhan atau take home pay bisa lebih tinggi atau lebih rendah tergantung pada unit dan instansi penempatan.
Misalnya, jika lulusan STAN ditempatkan sebagai CPNS di Direktorrat Jenderal Pajak (DJP) akan mendapatkan tukin yang lebih tinggi, meski sama-sama masih di bawah Kemenkeu.
Tukin di DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Untuk level pelaksana atau kelas jabatan 6 yang berasal dari lulusan D3 STAN, maka tunjangan kinerja per bulannya yakni sebesar Rp 7.673.375.
Dalam PP Nomor 37 tahun 2015, tukin di DJP bisa dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 95 persen dari target penerimaan pajak.
Untuk tunjangan kinerja dibayarkan 90 persen jika realisasi penerimaan pajak 90-95 persen, tukin dibayarkan 80 persen jika realisasi penerimaan pajak 80-90 persen.
Kemudian tukin dibayarkan 70 persen jika realisasi penerimaan pajak 70-80 persen, dan tukin dibayarkan 50 persen jika realiasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen.
Namun yang perlu diketahui, sebagai CPNS, maka lulusan STAN belum bisa menerima gaji dan tunjangan penuh di tahun pertama setelah mulai bekerja. Karena gaji dan tunjangan yang didapat adalah baru 80 persen.(tim/say)
Redaksi : Suara Merah Putih
Sumber : Kompas.com (Naskah Berita Asli)