Tabrak Pejalan Kaki dan Aniaya Istri Korban, Aurelia Idap Bipolar Dan Divonis 5,5 Tahun

Sidang Vonis hukuman penjara 5 tahun 6 bulan untuk pelaku kecelakaan maut Aurelia Margaretha (26) di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (25/8/2020).

Aurelia Margaretha Yulia (26) ,terdakwa kecelakaan maut yang terjadi di Karawaci, Kota Tangerang, divonis 5 tahun 6 bulan penjara.

Vonis hukuman tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang pada Selasa, (25/8/2020) lantaran Aurelia melanggar Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Majelis Hakim Arif Budi Cahyono mengatakan, terdakwa dinilai lalai dalam berkendara hingga kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan korban meninggal.

Diketahui Aurelia menabrak Andrea Njotohusodo (51) pada Minggu, (29/3/2020) hingga tewas. Mobil Honda Brio yang dikemudikan Aurelia dalam keadaan mabuk, kala itu menghantam Andrea yang berjalan kaki bersama cucu dan anjingnya. Bahkan, pelaku juga menganiaya istri korban yang histeris melihat suaminya meninggal.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haerdin menuntut terdakwa Aurelia dengan 11 tahun penjara. Menanggapi ini, Aurelia melalui tim kuasa hukumnya, Charles Situmorang, mengajukan keberatan setelah sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Alasan keberatan itu lantaran majelis hakim dalam putusannya menyebut Aurelia tidak terbukti berkendara dalam keadaan mabuk. Sementara itu, beberapa barang bukti dikembalikan, juga ada yang dimusnahkan. “Menetapkan Honda Brio, STNK, SIM A, unit HP iPhone dikembalikan ke Aurelia. Satu buah minuman alkohol Soju kadar 19 persen, flashdisk Sandisk dimusnahkan,” kata Arif.

Ia menjelaskan, hal yang meringankan terdakwa Aurelia adalah pengakuan penyesalannya, dan masih berusia muda sehingga bisa memperbaiki diri. Kemudian, terdakwa diketahui sebagai tulang punggung keluarga dan divonis bipolar oleh saksi ahli psikologisnya.

Namun, terdakwa yang diakui majelis hakim mengidap bipolar disebut melakukan kesengajaan dalam berkendara dengan melebihi batas kecepatan normal. “Padahal, kalau dihubungkan dengan pendapat ahli, di mana, orang yang mengidap impulse control (bipolar) itu kan enggak bisa ngerem. Dia itu ngebut, tapi karena kemampuan impulse control itu,” jelas Charles.

“Kemudian hal yang memberatkannya, yaitu menyebabkan trauma karena orang tuanya meninggal tertabrak kendaraan terdakwa. Lalu belum ada perdamaian dengan keluarga korban,” ujar Arif.

Kini, tim penasihat hukum masih berkonsultasi dengan Aurelia dan keluarganya mempertimbangkan putusan hakim. (jen/say)

Redaksi : Suara Merah Putih
Sumber : Kompas.com (Naskah Berita Asli)

Viral, Istri Grebek Suami di Rumah Pelakor di Mojokerto, Ini Link Videonya

Baca juga :