Miris, Siswa SMP Nekat Jual Diri Demi Kuota Internet, Patok Tarif Rp 500.000 Sekali Kencan

Sorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Kawasan Kota Batam nekat menjual dirinya melalui penyalur prostitusi online.

Informasi yang dihimpun suaramerahputih.com, siswi SMP yang masih berusia 15 tahun di Kecamatan Batu Aji, Kota Batam tersebut mematok tarif sekali kencan sebesar Rp 500.000.

Ironisnya lagi, uang dari hasil jual diri tersebut dipakai untuk beli paket data kuota internet dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Kompol Jun Chaidir, Kapolsek Batu Aji mengatakan, awalnya siswi SMP tersebut mengaku mengenal pelaku, yakni penyalur prostitusi online dari jejaring sosial Facebook.

Kemudian, pelaku mengajari dan mempromosikan korban untuk “jual diri” di media sosial. Korban juga sempat mempromosikan dirinya sendiri melalui akun MiChat.

“Awalnya korban mengetahuinya dari pelaku tersebut, tetapi belakangan korban sempat mempromosikan sendiri dan ada juga sesekali menggunakan pelaku,” ungkapnya seperti dikutip dari Kompas.com.

Kata Kapolsek, keluarga siswi tersebut memang bermasalah. Hal inilah yang justru dimanfaatkan oleh penyalur prostitusi online

Korban dijajakan dengan tarif Rp 500.000 sekali berkencan. Korban mengaku menjual diri untuk bisa membeli kuota internet dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Hingga akhirnya, praktek prostitusi online tersebut berhasil digagalkan polisi, penyalur dan pemesan diamankan saat transaksi

“Dua pelaku yang kami amankan yakni penyalur dan penikmat, keduanya kami amankan di Wisma Mitra Mall saat bertransaksi, Rabu (22/7/2020) malam,” terangnya.

Polisi mengamankan barang bukti dua ponsel merek Xiaomi dan uang tunai Rp 1 juta. Kedua pelaku pun dijerat Pasal 76 b jo 88 UU RI No 35 Tahun 2008 Perubahan tentang UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur dengan ancaman 10 tahun penjara.(tim/say)

Redaksi : Suara Merah Putih
Sumber : Kompas.com (Naskah Berita Asli)

Viral, Istri Grebek Suami di Rumah Pelakor di Mojokerto, Ini Link Videonya

Baca juga :