Berani Tantang hingga Banting HP Polisi, Pria asal Bondowoso Jadi Tersangka

Tersangka saat diperiksa (Foto: Detik.com/Chuk S Widarsha)

Gara-gara melawan anggota Polisi saat diminta membubarkan sebuah kegiatan, seorang pria asal Bondowoso, Jawa Timur akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Informasi uang dihimpun suaramerahputih.com, Pria tersebut bernama Didik Purwadi (51), warga Kelurahan Badean, Bondowoso. Ia terpaksa diamankan polisi karena melawan saat diminta membubarkan kegiatannya.

Bahkan, pria tersebut juga berusaha merebut dan membanting handphone (HP) milik polisi hingga terjatuh. Selain itu, pria tersebut juga menantang polisi dengan kata-kata kasar serta ujaran tak pantas. Akhirnya, pelaku itu ditetapkan sebagai tersangka.

AKP Agung AB, Kasat Reskrim Polres Bondowoso mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sebuah HP, spanduk kegiatan, serta beberapa benda lainnya.

Agung juga mengatakan, sebelumnya polisi sudah melakukan tindakan persuasif saat menjalankan tugas, namun pelaku tetap bersikeras dan mencoba melawan petugas.

Sekedar informasi, periatiwa ini berawal saat pelaku menggelar kegiatan berupa Latihan Bersama Grass Track di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Nangkaan yang melibatkan ratusan penonton.

Kemudian, polisi mendatangi acara tersebut untuk memberi arahan pada panitia penyelenggara agar segera menghentikan kegiatannya. Selain tidak mengantongi izin, kegiatan itu juga menyebabkan kerumunan massa saat kondisi pandemi.

Saat itulah, seorang petugas kepolisian sedang mengambil foto sebagai dokumentasi dan bahan laporan dengan menggunakan HP. Namun pelaku langsung melarang agar petugas tersebut tidak mengambil gambar.

Bahkan, pelaku mencoba merebut HP yang digunakan petugas untuk mengambil foto dokumentasi hingga terjatuh. Pelaku juga menantang polisi sembari melontarkan kata-kata kasar.

Pelaku terancam melanggar pasal 212 KUHP subsider pasal 335 ayat (1) KUHP, serta pasal 216 dan 218 KUHP, tentang tindakan berupa ancaman kekerasan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas. (tim/pro)

Redaksi : Suara Jawa Timur
Sumber : Detik.com (Naskah Berita Asli)

Viral, Istri Grebek Suami di Rumah Pelakor di Mojokerto, Ini Link Videonya

Baca juga :