Mendikbud Putuskan Sekolah TK hingga SMK akan Dibuka, Ini Syarat dan Tahapannya

2. Tahap II

Tahap kedua akan dilaksanakan dua bulan setelah tahap I, yakni pembelajaran tatap muka bagi jenjang SD, MI, Paket A dan SLB.

3. Tahap III

Tahap ketiga dilaksanakan dua bulan setelah tahap II yakni bagi jenjang PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal.

“Jadi, siswa PAUD akan bisa masuk sekolah jika sudah lima bulan dari sekarang. Itu juga syaratnya harus berada di zona hijau,” tambahnya.

Ketentuan lain :

Sekolah yang dibuka harus sesuai dengan daftar periksa kesiapan satuan pendidikan sesuai protokol kesehatan dari Kemenkes.

Seperti ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, yakni toilet bersih, sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan, dan disinfektan.

Pada Juli 2020 di zona hijau dan sekolah sudah memenuhi check list, sekolah juga harus menerapkan prosedur atau ketantuan lain.

Ketentuannya ialah kondisi siswa di kelas tidak bisa penuh, artinya, kalau biasa ada 28-30 siswa dalam satu kelas, maka pada masa pandemi ini jumlah siswa yang masuk hanya 18 siswa saja.

Dalam masa transisi ini, dua bulan pertama hanya ada aktivitas di kelas saja. Artinya, siswa hanya masuk ke kelas dan mengikuti pembelajaran tatap muka di kelas, setelah itu pulang.

Untuk aktivitas ekstra kurikuler dan kegiatan lain di sekolah yang bisa mengumpulkan banyak siswa, maka ditiadakan. Termasuk kantin juga tidak diperkenankan buka.

(tim/say)
Redaksi : Suara Merah Putih
Sumber : Kompas.com (Naskah Berita Asli)

Viral, Istri Grebek Suami di Rumah Pelakor di Mojokerto, Ini Link Videonya

Baca juga :