Dua Penyerang Novel Baswedan Hanya Dituntut 1 Tahun, Ini Sikap KPK

Dua terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan hanya dituntut 1 tahun penjara. KPK berharap, Majelis Hakim bersikap adil dalam menangani kasus yang melibatkan dua pelaku, yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis.

Ali Fikri, plt Juru bicara KPK mengatakan, dengan tuntutan ini, KPK berharap majelis hakim akan memutus dengan seadil-adilnya dengan menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan kesalahan dan perbuatan yang terbukti.

“Kasus Novel Baswedan ini merupakan ujian bagi rasa keadilan dan nurani kita sebagai penegak hukum,” ungkapnya kepada wartawan, Jumat (12/6/2020).

Ali Fikri juga mengatakan, KPK memahami kekecewaan Novel sebagai korban atas ringannya tuntutan kepada kedua terdakwa tersebut. Apalagi saat kejadian, Novel sedang menangani kasus korupsi.

“Kami menyerukan kembali pentingnya perlindungan bagi para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya,” tambahnya.

Sebelum Novel menyebut jika sidang kasusnya ini hanya formalitas belaka dan merasa miris dengan kondisi penegakan hukum saat ini.

Sekedar informasi, dua terdakwa kasus penganiayaan berat Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis. Keduanya dituntut 1 tahun penjara.

Jaksa menilai Rahmat dan Ronny terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel dengan menyiramkan air keras. Tuntutan terhadap kedua terdakwa dibacakan secara bergantian di PN Jakarta Utara, Kamis (11/6). Keduanya diyakini bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(sma/udi)

Redaksi : Suara Merah Putih
Sumber : Detik.com (Naskah Berita Asli)

Viral, Istri Grebek Suami di Rumah Pelakor di Mojokerto, Ini Link Videonya

Baca juga :