Sudah Ajukan Bantuan UMKM dan Sudah Dapat SMS, Ini Mekenisme Pencairannya

Ilustrasi Uang

Pengajuan bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta melalui program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) sudah ditutup untuk sementara. Kini, pelaku usaha tinggal menunggu kepastian lolos atau tidak.

Sesuai dengan mekanisme pengajuan, Dinas Koperasi dan UKM serta pihak pengusul lainnya bertugas untuk mengajukan ke pemerintah pusat melalui entri data dan pengirinan berkas pemohon.

Setelah itu, keputusan dilakukan oleh pemerintah pusat yang melakukan verifikasi dan validasi data pemohon. Selanjutnya, kalau pelaki UMKM dinyatakan lolos, maka akan menerima SMS notifikasi dari bank penyalur, yakni BRI, BNi dan Bank Syariah Mandiri.

Seperti ini contohnya :

Setelah menerima SMS notifikasi, maka pelaku UMKm dinyatakan lolos dan berhak mencairkan dana yang sudah di transfer ke rekening pemohon, namun masih diblokir atau belum bisa dicairkan.

Aris Indah Ristanti, Kabid Bina Koperasi Diskumnaker Kota Mojokerto mengatakan, bagi pelaku UMKM yang sudah lolos dan menerima SMS notifikasi, harus datang ke kantor Dinas Koperasi dan UKM atau tempat ia mengajukan permohonan untuk mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

“SPTJM ini yang digunakan untuk mencairkan dana di bank. Nanti pihak bank juga meminta kelengkapan lainnya seperti surat keterangan usaha dan foto tempat usahanya dan dananya bis langsung dicairkan,” tandasnya.

Sekedar informasi, kuota Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 2,4 juta ini akan menyasar 12 juta pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.(tim/say)

Redaksi : Suara Merah Putih

Viral, Istri Grebek Suami di Rumah Pelakor di Mojokerto, Ini Link Videonya

Baca juga :