Soal Warisan, Anak di Lombok Gugat Ibu Kandungnya di Pengadilan
Kecewa tak diajak Musyawarah saat sang ibu menjual tanah kebun alamarhum bapaknya, Yusriadi (45) menggugat ibu kandungnya Senah (70) Pengadilan Negeri (PN) Praya Lombok Tengah. …… Selengkapnya,