Soal Warisan, Anak di Lombok Gugat Ibu Kandungnya di Pengadilan

Kecewa tak diajak Musyawarah saat sang ibu menjual tanah kebun alamarhum bapaknya, Yusriadi (45) menggugat ibu kandungnya Senah (70) Pengadilan Negeri (PN) Praya Lombok Tengah.

Informasi yang dihimpun oleh suaramerahputih.com, ia menuturkan kecewa karena tidak diajak rembuk dalam menjual tanah warisan orang tua.

Berawal dari hal tersebut hubungan ia dan ibunya merenggang dan saling memburuk, ibunya juga kecewa karena Yusriadi tidak datang saat lebaran kemarin.padahal rumahnya dengan Yusriadi berdekatan, hanya berjarak sekitar dua meter.

Yusriadi mengakui bahwa sikapnya selama ini kepada sang ibu sangat dingin.

“Dingin aja sikapnya, enggak pernah tegur sapa,” kata Yusriadi.

Yusriadi mengaku tidak pernah membenci sang ibu, tetapi ia tidak suka kepada saudara-saudara yang menurutnya telah menghasut ibunya untuk menjual lahan kebun seluas 13 are.

“Dari hati saya, saya tidak berani membenci ibu saya, tapi karena saudara-saudara ini, mungkin dia menghasut agar dia tidak pedulikan pendapat saya,” kata Yusriadi.

Yusriadi menuturkan, ibunya hanya mendengarkan dari sisi anak perempuannya, yang menurutnya kurang sepaham dengan saudaranya.

“Saya ini kan anak laki-laki yang paling besar, seharusnya ibu dengarkan saya, jangan hanya dengar pendapat adik perempuan saja,” kata Yusriadi.

Disampaikan Yusriadi, ia tetap kukuh ingin menggugat ibunya, bahkan dia juga telah memberikan kuasanya untuk melaporkan ibunya secara pidana di kepolisian.

“Saya tetap mau hak saya, dari yang 13 are, saya mau 2 are saja, karena ini kan hak secara Islam,” kata Yusriadi.

Yusriadi membenarkan bahwa lahan kebun 13 are tersebut dihargai Rp 260 juta. Dia pun meminta bagian dari hasil penjualan untuk menebus sawah yang telah digadaikan.

“Walau sudah menebus sawah, sama untuk daftar haji, pasti ada sisanya. Nah, sisanya ini kita bagi seperti hukum Islam,” kata Yusriadi.

Sementara itu, Senah menjelaskan bahwa lahan sawah 30 are peninggalan suaminya sudah dibagikan kepada ahli waris, termasuk Yusriadi.

Dikatakan Senah, almarhum suaminya menitipkan pesan untuk tidak menjual lahan sawah tersebut karena akan digunakan untuk biaya mendaftar haji.

“Dulu wasiat bapak kebun tidak untuk dijual, karena itu niatnya untuk biaya hidup, dan untuk mendaftar haji,” kata Senah saat ditemui di PN Praya, kemarin.

Dirinya menyesalkan perbuatan Yusriadi yang menggugat ke pengadilan, padahal Yusriadi sudah mendapat hak waris sawah dan sudah mempunyai rumah yang layak.

Kok bisa berhati seperti ini, dia sudah dapat bagian sawah, ini kebun niat untuk naik haji berdua,” kata Senah.

Di sisi lain, pengacara ibu Senah, Apriadi, menambahkan, hasil penjualan lahan kebun tersebut digunakan untuk menutupi utang almarhum suaminya serta digunakan untuk menebus sawah yang telah digadaikan. Saat ini sawah tersebut sudah dibagi waris.

“Penjualan tanah itu juga untuk mengganti utang orangtuanya, karena dalam hukum Islamnya adalah membiayai dan menanggung segala utang dan biaya orang meninggal, hasil penjualan kebun juga digunakan untuk menebus sawah yang telah tergadai,” kata Apriadi.

Apriadi berharap dengan adanya mediasi di PN Praya, kedua belah pihak dapat saling memahami dan mengerti karena, menurutnya, uang dari hasil penjualan tersebut digunakan sebagai keperluan orangtuanya.

“Ini persoalan antara anak kandung dan ibu kandung, semoga hari ini bisa mendapatkan titik temu bisa berdamai dan mengikhlaskan bahwa penjualan tanah itu adalah untuk penggugat dan untuk mengganti utang orangtuanya,” kata Apriadi(Mya/tim)

Redaksi : Suara Merah Putih
Sumber : Kompas.com (Naskah Berita Asli)

Viral, Istri Grebek Suami di Rumah Pelakor di Mojokerto, Ini Link Videonya

Baca juga :