Kecelakaan Beruntun di Kediri, Sopir Bus Harapan Jaya Jadi Tersangka

KEDIRI – Sopir bus Harapan Jaya berinisial TH (33) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun melibatkan satu bus, mobil, dan lima sepeda motor di Kota Kediri.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menggelar perkara atas insiden yang terjadi di Simpang Empat Muning, Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, pada Jumat (23/1). Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan mengatakan, dari hasil penyelidikan, TH terbukti lalai saat mengemudi dan membahayakan pengguna jalan lain.

“Dari hasil gelar perkara, TH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Tutud, Selasa (27/1).TH dijerat Pasal 311 ayat 3 dan/atau Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda hingga Rp8 juta. Meski berstatus tersangka, TH tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun. Namun, dia tetap berada dalam pengawasan polisi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kecelakaan bermula saat bus Harapan Jaya bernomor polisi AG 7662 UT melaju dari arah barat ke timur dan berusaha mendahului kendaraan di depannya. Namun karena kurang konsentrasi dan gagal mengendalikan kemudi, bus tersebut justru menabrak sejumlah kendaraan yang sedang berhenti di lampu merah.(zmr)

Viral, Istri Grebek Suami di Rumah Pelakor di Mojokerto, Ini Link Videonya

Baca juga :