Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan tidak akan memberi ruang atau zero toleransi kepada para mafia tanah.
“Untuk mafia tanah kita zero toleransi, akan kita gas terus, dan yang sudah terbukti salah akan kita kenakan pasal berlapis,” ujar Nusron Wahid usai pertemuan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jumat (8/11/2024).
“Tidak hanya tindak pidana umum, tapi kita akan kejar sampai TPPU-nya, sampai penggunaan duitnya, tempat menyempat duitnya supaya dikembalikan kepada negara, kalau itu tanah negara,” tuturnya.
Nusron menjelaskan, dalam lingkup ATR/BPN terdapat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), yang bertugas dalam penyidikan tindak pidana bidang pertanahan. Namun, untuk kebijakan tindak pidana dalam TPPU.
Menurut Nusron, PPNS tidak memiliki kewenangan dalam hal tersebut. Oleh sebab itu, lanjut dia, Kementerian ATR/BPN harus menggandeng aparat penegak hukum seperti Polri atau Kejaksaan.
“Itulah kenapa kami datang ke Pak kapolri untuk diskusi, karena beliau yang punya penyelidikan dan penyidikan. Kami memang ada PPNS tapi tidak punya kewenangan untuk menyidik, yang punya kewenangan untuk menyidik adalah tetap APH, yaitu penegak hukum,” terangnya.
“Nah sampai kepada ke sana, tentu itu membutuhkan pemahaman dan subjektivitas aparat hukum, yaitu penyidik,” sambungnya.