Mojokerto, Bus Sugeng Rahayu bernopol W 7063 UP diberi sanksi tegas oleh Polisi, lantaran melanggar marka jalan dan bikin macet. Bus tersebut melaju di Marka jalan dari arah Surabaya menuju Jombang saat sedang macet panjang.
Bus Sugeng Rahayu tersebut disopiri oleh Budi, 40, asal Ngawi, Jawa Timur. Akhirnya bus ditilang polisi dan STNK-nya diamankan.
Kasatlantas Polres Mojokerto Kota AKP Sudirman mengatakan, bus tersebut melanggar marka jalan sebelum mendekati Rest Area Gunung Gedangan dan Perlintasan KA pada Minggu malam sekitar pukul 21.00.
Kata Kasatlantas, pelanggaran yang dilakukan pengemudi Bus Sugeng Rahayu tersebut tidak hanya menambah kemacetan, tapi juga berpotensi menyebabkan kecelakaan. ‘Kami tilang, STNK-nya kami amankan,” tandasnya.(Tim/SMA)