Vonis banding Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya untuk Bripka Ribut Aji Nugroho tetap ringan. Padahal, anggota Polsek Jetis, Polres Mojokerto Kota itu terbukti terlibat membeli 15 butir ekstasi untuk merayakan ulang tahun teman wanitanya.
Banding perkara Bripka Ribut diputus majelis hakim PT Surabaya pada 21 Juni 2022. Yaitu Ketua Majelis Hakim Nyoman Sumaneja, serta hakim anggota Agung Wibowo dan Herman Heller Hutapea. Vonis itu menguatkan putusan PN Mojokerto tanggal 20 April 2022 nomor 19/Pid.Sus/2022/PN Mjk.
“Putusan banding telah kami terima 11 Juli 2022, di mana putusan bandingnya memperkuat putusan PN Mojokerto. Sehingga lama pidananya tetap 2 tahun dan denda Rp 1 miliar. Keempat terdakwa putusan bandingnya sama,” kata Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko kepada wartawan di kantornya, Jalan RA Basuni, Sooko, Selasa (19/7/2022).
Terdapat 3 terdakwa lain dalam satu rangkaian kasus peredaran narkotika ini. Yaitu teman wanita Bripka Ribut, Putri Mariyanti (28), warga Kelurahan Gunungsari, Dukuh Pakis, Surabaya, serta Yepi Susanto dan Prisma Anggita Sari. Sesuai vonis banding dari PT Surabaya, hukuman masing-masing terdakwa tetap 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
“Atas putusan itu, kami mengajukan upaya hukum kasasi. Karena lamanya pidana di bawah tuntutan kami, kemudian pasal yang kami dakwakan dan kami tuntutan adalah pasal 114 (UU Narkotika) hukuman minimalnya 5 tahun penjara. Putusan PN Mojokerto dan PT Surabaya membenarkan pasal yang dibuktikan penuntut umum adalah pasal 114. Akan tetapi pidana yang diberikan di bawah minimal,” jelas Ivan.
Saat sidang di PN Mojokerto, JPU menuntut Bripka Ribut dan 3 temannya dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Karena jaksa menilai keempat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun, majelis hakim PN Mojokerto dengan formasi Ketua Majelis Hakim Sunoto, serta hakim anggota Pandu Dewanto dan Lukmanul Hakim menjatuhkan vonis hanya seperempat dari tuntutan JPU pada Rabu (20/4). Sehingga Ivan berharap pada kasasi nanti, keempat terdakwa divonis sesuai tuntutan jaksa.
“Kami berharap kasasi memberi rasa keadilan terhadap masyarakat. Dalam kasasi akan kami sampaikan beberapa hal untuk memperkuat tuntutan kami di PN Mojokerto. Sehingga kami berharap hakim MA (Mahkamah Agung) menerima kasasi kami dan memutusnya sesuai memori kasasi kami,” cetusnya.
Ivan menjelaskan, kasasi telah ia ajukan melalui PN Mojokerto pada 14 Juli lalu. Sementara memori kasasi sedang disusun oleh tim JPU. Menurutnya, Bripka Ribut layak dihukum berat. Karena sebagai polisi, warga Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto itu seharusnya ikut memberantas peredaran narkotika. Bukan malah sebaliknya.
Terlebih lagi, majelis hakim PN Mojokerto menyatakan Bripka Ribut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Yaitu tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak membeli narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum.
“Kita ketahui yang bersangkutan (Bripka Ribut) aparat penegak hukum. Dengan melakukan pasal 114 yang dibuktikan dalam persidangan, unsurnya sebagai perantara, menjual, membeli narkotika, stigma negatif ini akan membuat masyarakat tidak percaya dengan aparat penegak hukum. Karena aparat penegak hukum seharusnya menegakkan hukum dalam hal memberantas narkotika,” tandasnya.
Sayangnya, sampai saat ini Penasihat Hukum Bripka Ribut, Anam Anis belum bisa dikonfirmasi ihwal vonis banding dari PT Surabaya. Panggilan telepon maupun pesan WhatsApp dari detikJatim sejak siang tadi belum ia respons.
Bripka Ribut dan kawan-kawan diringkus Satreskoba Polres Mojokerto Kota pada 10 Oktober 2021 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, mereka menggelar pesta ulang tahun Putri di salah satu vila di Desa Padusan, Pacet, Mojokerto.
Barang bukti yang disita polisi dari Bripka Ribut dan Putri berupa 2 ponsel dan 15 butir ekstasi. Dari Yepi, polisi menyita satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,9 gram, satu pipet kaca berisi sabu dengan berat kotor 1,26 gram, alat hisap sabu, serta 1 ponsel. Sedangkan dari Prisma hanya 1 ponsel.(tim/Sam)