Masyarakat pendatang sudah tahu belum pentingnya memiliki surat keterangan domisili (SKD)? Tak kalah penting dari KTP dan Kartu Keluarga, SKD memiliki fungsi sebagai dokumen yang menerangkan identitas diri.
Namun, berbeda dengan KTP yang berlaku seumur hidup, surat keterangan domisili berlaku sementara. Biasanya surat keterangan domisili bisa berlaku hingga enam bulan.
Surat keterangan domisili ini berguna untuk warga yang menetap di daerah lain dalam waktu yang cukup lama. Misalnya untuk bekerja atau dinas ke luar kota.
Selain itu, surat keterangan domisili juga dibutuhkan untuk mendaftar sekolah. Kemudian dibutuhkan perusahaan untuk mengurus izin hingga mengurus pajak.
Lalu, bagaimana syarat membuat surat keterangan domisili? Untuk membuat surat keterangan domisili, pemohon harus memiliki tiga syarat. Pertama surat pengantar dari RT/RW, fotokopi KTP dan KK, dan terakhir surat keterangan domisili daerah asal.
Namun, setiap daerah memiliki syarat masing-masing. Ada baiknya detikers memastikan syarat-syarat ini ke masing-masing Ketua RT hingga RW.
Pertama, para pendatang wajib membuat surat permohonan kepada Ketua RT dan RW setempat. Hal ini untuk mendapatkan surat pengantar dari RT dan RW. Setelah mengajukan surat permohonan, detikers akan diberikan surat pengantar untuk mengurus Surat Keterangan Domisili.
Barulah surat pengantar dari RT dan RW dibawa ke Kantor Kelurahan/Desa setempat. Hal ini untuk dilakukan verifikasi. Jika berkas dinyatakan lengkap, surat keterangan domisili akan ditandatangani lurah atau kepala desa setempat.
Lalu, berkas surat keterangan domisili akan diserahkan kembali kepada pemohon. Seluruh proses ini biasanya memakan waktu kurang lebih selama 10 menit. Mulai dari verifikasi surat pengantar RT RW, mengecek kelengkapan administrasi, menginput data ke aplikasi, mencetak surat pengantar, dan memberikan agenda surat, tanda tangan pejabat hingga stempel.
Cara membuat surat keterangan domisili mudah dilakukan bukan? Namun, masyarakat wajib mengingat, surat keterangan domisili memiliki masa berlaku. Jika masa berlaku sudah habis, jangan lupa memperbarui surat keterangan domisili tersebut ya.
Pembuatan surat keterangan domisili ini tidak dipungut biaya alias gratis. Kendati demikian, masyarakat bisa melaporkan pihak yang melanggar ketentuan ini.(tim/Sam)