Per 1 Juli nanti, pemerintah memutuskan akan menaikkan tarif listrik untuk kuartal III-2022. Nantinya, penyesuaian tarif listrik dilakukan pada lima golongan pelanggan nonsubsidi. Catat ya, rek!
Untuk pelanggan yang mengalami kenaikan tarif, mulai golongan R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas), P1 (6.600VA sampai 200kVA), P2 (200 kVA ke atas), dan P3.
“Dari 13 (golongan non subsidi) yang disesuaikan 5. Dua golongan rumah tangga,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana yang dikutip dari detikfinance, Senin (13/6/2022).
Rida menambahkan, hal ini mulai berlaku pada 1 Juli. Penyesuaian ini dilakukan dengan menimbang perubahan sejumlah indikator makro, salah satunya Indonesian Crude Price (ICP).
“Ini berlakunya per 1 Juli. Sekarang tarif lama. Tapi yang kita sampaikan per 1 Juli 2022,” imbuhnya.
Sebelumnya, pemerintah memang telah memberi sinyal kenaikan tarif listrik. Beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merestui kenaikan tarif listrik sebagai respons pemerintah atas lonjakan komoditas energi.
“Bapak Presiden atau kabinet sudah menyetujui kalau untuk berbagi beban, untuk kelompok rumah tangga yang mampu, yaitu direpresentasikan dengan mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA, boleh ada kenaikan tarif listrik, hanya di segmen itu ke atas,” kata Sri Mulyani saat rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, 19 Mei 2022 lalu.
“Sehingga tidak semua ke APBN, kita APBN-nya lebih kepada masyarakat yang memang membutuhkan,” tambahnya.(tim/Sam)