Polisi Ponorogo tengah menangani 5 kasus tindak pidana korupsi. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 8 miliar.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus merinci lima kasus tersebut. Pertama kasus pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2015 sampai 2018, serta bantuan keuangan tahun anggaran 2017 dan 2018 di Desa Ngloning, Kecamatan Slahung.
“Modusnya dengan pertanggungjawaban kegiatan yang fiktif, kerugian ditaksir Rp 1,4 miliar,” tutur Jeifson kepada wartawan, Jumat (29/10/2021).
Kasus kedua, pekerjaan peningkatan jalan Jenangan-Kesugihan Ponorogo, kerugian ditaksir Rp 1,3 miliar. Kasus ketiga yakni penyaluran bantuan hibah alat dan mesin pertanian (Alsintan), dari Kementan RI bersumber APBN tahun anggaran 2018, serta bantuan hibah Alsintan dari Pemprov Jatim APBD tahun 2018 melalui Dinas Pertanian kepada kelompok tani.
Kasus Alsintan sudah ditangani sejak 2019. Pihaknya pun sudah melakukan penyitaan barang bukti termasuk alat pertanian.
“Kerugian ditaksir Rp 4,3 miliar. Jadi alatnya tidak sampai ke penerima,” jelas Jeifson.
Kasus keempat, lanjut Jeifson, pekerjaan pemasangan bronjong Kalisobo, Desa Grogol, Kecamatan Sawoo serta di Desa Maguwan, Kecamatan Sambit senilai Rp 1,1 miliar.
“Kasus kelima, bronjong juga di Desa Grogol Kecamatan Sawoo, Desa Maguwan Kecamatan Sambit, Desa Bulu Kecamatan Sambit bersumber dana APBD Ponorogo tahun 2016 sebesar Rp 1,5 miliar,” teranag Jeifson.
Jeifson pun mengimbau kepada para pengguna anggaran terutama yang bersumber dari keuangan negara, untuk melaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan atau penggunaan keuangan tersebut. Sebab, dalam penggunaannya pun diawasi. Harus disesuaikan dengan peruntukkan.
“Saat ini terendus ada kemungkinan korupsi di sana, ini akan berlangsung tahun berikutnya, pastikan pengguna anggaran tidak melakukan kegiatan yang koruptif,” pungkas Jeifson.(tim/Sam)