Setelah heboh menyumbang dana Rp 2 Triliun untuk penanganan Covid-19 namun tidak jelas, kini anak bungsu Akidi Tio yang bernama Heriyanti ditetapkan sebagai tersangka.
Heriyanti ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menyiarkan kabar tidak pasti mengenai pemberian bantuan sebesar Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumsel. Polisi menyatakan sumbangan tersebut bermasalah.
Direktur Intelkam Polda Sumsel Komisaris Besar Ratno Kuncoro membenarkan penetapan tersangka tersebut.
“Sekarang tersangka masih diperiksa, statusnya saat ini sudah tersangka karena kita sudah mengumpulkan alat bukti yang cukup,” ujar Ratno, Senin (2/8).
Ratno mengatakan, saat ini penyidik tengah menggali motif yang mendasari Heriyanti melakukan hal tersebut. Dan Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Eko Indra Heri juga sudah mrmbentuk Tim untuk melakukan penelusuran sejak hari saat Heriyanti dan dokter pribadi keluarga Hardi Darmawan secara simbolis memberikan bantuan tersebut.
“Saya mewakili Polda Sumsel mengatakan hal ini, unsur pidana sudah terpenuhi hingga akhirnya hari ini kita lakukan penindakan,” tegasnya.
Seperti diketahui, nama Akidi Tio menjadi perbincangan setelah kabar keluarga Akidi berencana memberikan sumbangan senilai Rp2 triliun pada Senin (26/7).
Bantuan tersebut bahkan, secara simbolis disampaikan oleh Direktur Utama RS RK Charitas Palembang Hardi Darmawan kepada Polda Sumsel, Senin (26/7).
Namun, hingga kini bantuan dengan nilai fantastis sebesar Rp 2 Triliun tersebut tidak jelas penyerahannya. Padahal, infornasi terkait bantuan tersebut sangat viral dan diapresiasi banyak pihak.(tim/say)
Sumber : CNN Indonesia (Naskah Berita Asli)