Seorang karyawati berusia 18 tahun di Gianyar Bali dijemput paksa oleh pelaku di sebuah pasar tempat korban bekerja, kemudian korban diperkosa oleh lima pria secara bergiliran.
Informasi yang dihimpun oleh suaramerahputih.com, Kronologi kejadian diceritakan langsung oleh Kasatreskrim Polres Gianyar AKP Laorens Rajamangapul Heselo.
“Pada hari Jumat, 30 April 2021, sekira pukul 23.30 Wita, korban pulang dari kerja. Kemudian korban dijemput di depan toko secara paksa,” kata Kasatreskrim Polres Gianyar AKP Laorens Rajamangapul Heselo, Senin (3/5).
Aksi bejat itu dilakukan oleh 5 pria berinisial GA (25), CA (22), PR (41), AAGD (27), dan GNAC (30). Para pelaku dalam kondisi mabuk saat melakukan aksi bejatnya.
AKP Laorens mengatakan tersangka awalnya menjemput korban dengan alasan mau mengajak jalan-jalan. Korban sempat tidak mau dengan ajakan tersebut, namun tersangka menarik tangan korban untuk naik ke atas motor. Korban pun mau naik motor dengan terpaksa karena malu masih banyak orang yang berjualan di depan toko swalayan.
Korban kemudian diajak ke lokasi minum para tersangka lainnya. Di lokasi itu korban hendak diperkosa, namun korban berteriak. Para tersangka akhirnya membawa korban ke sebuah kebun dan memperkosa gadis tersebut secara bergiliran. Akibat kejadian tersebut, korban akhirnya melapor ke Polres Gianyar.
Dari laporan tersebut, polisi kemudian berhasil menangkap pelaku GA dan CA di rumah masing-masing. Sedangkan pelaku lainnya, yakni PR, AAGD, dan GNAC, menyerahkan diri dengan dibawa keluarganya ke Polres Gianyar. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku GA sempat mengancam korban jika tak melayani nafsu berahinya.
“Pelaku atas nama GA mengancam korban kalau tidak mau berhubungan badan, maka foto telanjangnya akan disebarkan ke media sosial. Karena takut, korban akhirnya mau mengikuti keinginan dari pelaku GA,” terang Laorens.
Kelima tersangka itu saat ini sudah ditahan di Polres Gianyar untuk proses lebih lanjut. Polisi mengganjar mereka dengan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. (Mya/tim)
Redaksi : Suara Merah Putih
Sumber : Detik.com (Naskah Berita Asli)