Sebelumnya beredar Sebuah informasi diakun Twitter resmi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jatim, Diskominfo Provinsi Jatim sempat mengunggah cuitan yang membolehkan masyarakat melakukan mudik lebaran tahun ini.
Informasi yang dihimpun oleh suaramerahputih.com, Plh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono mengaku telah menegur Kepala Dinas Komunikasi dan Informas Benny Sampirwanto terkait unggahan video yang membolehkan mudik Lebaran 2021 lewat Twitter.
Heru menyebut unggahan tersebut di luar koordinasi pihaknya. Menurutnya segala material unggahan harus dikoreksi dan disetujui Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terlebih dahulu sebelum dipublikasikan.
“Pak Benny barusan saya tegur, karena belum koordinasi dengan kami, itu masih di koreksi lagi sama Gubernur dan harus disetujui juga,” kata Heru, saat dikonfirmasi Senin (5/4).
Ia menyebut Diskominfo belum paham soal aturan mudik. Apalagi kini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang
“Diskominfo belum paham aturan mudik. Ini masih dikoordinasikan, kami masih kumpulkan aturan-aturan terkait mudik. Harus disinkronkan dengan aturan PPKM Mikro yang diperpanjang,” ujar Heru.
Sebelumnya, akun Twitter resmi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jatim sempat mengunggah cuitan yang membolehkan masyarakat melakukan mudik lebaran tahun ini.
Dalam cuitan akun @KominfoJatim, masyarakat tetap boleh melaksanakan mudik jelang Idulfitri tapi ada syarat tertentu yang harus dipenuhi.
“Halo #SobatKom Jatim, menjelang Idul Fitri 2021 di masa pandemi, bolehkah tradisi mudik dilakukan? Ternyata boleh, tp ada aturannya!,” penggalan cuitan akun @KominfoJatim, Senin (5/4).
Ia menyebut Diskominfo belum paham soal aturan mudik. Apalagi kini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang
“Diskominfo belum paham aturan mudik. Ini masih dikoordinasikan, kami masih kumpulkan aturan-aturan terkait mudik. Harus disinkronkan dengan aturan PPKM Mikro yang diperpanjang,” ujar Heru.
Dalam cuitan akun @KominfoJatim, masyarakat tetap boleh melaksanakan mudik jelang Idulfitri tapi ada syarat tertentu yang harus dipenuhi.
“Halo #SobatKom Jatim, menjelang Idul Fitri 2021 di masa pandemi, bolehkah tradisi mudik dilakukan? Ternyata boleh, tp ada aturannya!,” penggalan cuitan akun @KominfoJatim, Senin (5/4).
Cuitan turut disertai video berdurasi 59 detik yang menjelaskan aturan mudik bagi ASN, TNI, Polri, Pegawai BUMN dan Masyarakat. Dijelaskan bahwa pemudik harus membawa surat izin dari atasan dan dari perangkat desa.
Jika tidak, pemudik akan diminta kembali ke daerah asal atau harus menjalani masa isolasi selama lima hari di daerah tujuan. Bila mengalami gejala Covid-19, maka yang bersangkutan pun wajib melakukan tes swab PCR..(Mya/tim)
Redaksi : Suara Merah Putih
Sumber : CNN Indonesia (Naskah Berita Asli)