Pemerintah menetapkan larangan mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei mendatang. Keputusan tersebut ditetapkan dalam rakor yang dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy bersama sejumlah menteri dan lembaga negara pada 26 Maret lalu.
Tujuannya pemerintah mengumumkan larangan mudik lebih awal ini adalah untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19.
Berikut 8 poin dalam larangan mudik tersebut.
1. Larangan mudik Lebaran 2021 akan diberlakukan selama 12 hari, mulai 6-17 Mei 2021. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan aktivitas kegiatan yang berpotensi menaikkan angka penularan Covid-19.
2. Larangan mudik ini tidak hanya berlaku bagi ASN, pegawai BUMN, anggota TNI dan Polri. Namun juga bagi pegawai swasta dan masyarakat.
3. Selama larangan ini berlaku, masyarakat tidak diperkenankan berpergian kecuali ada keperluan yang sangat mendesak. Kemenhub sedang menyusun aturan terkait pengendalian transportasi maupun sanksinya, jika terdapat pelanggaran.
4. Pengecualian larangan berpergian diberlakukan untuk ASN yang sedang melakukan perjalanan dinas yang memiliki surat tugas ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN.
Berita Lanjutan : Warga Harus Bawa Surat dari Kepala Desa, dan Soal Ibadah….