Polisi mengamankan Belasan warga Desa Karang Bolong, Kecamatan Cigeulis, Pandeglang, Banten, Mereka melakukan mandi bersama dengan telanjang bulat di sebuah rawa, mereka diduga melakukan ritual aliran sesat
Informasi yang dihimpun oleh suaramerahputih.com, belasan orang yang diamankan itu bermula saat warga memergoki mereka sedang mandi bareng tanpa busana di kolam penampungan air milik sebuah perusahaan sawit. Di tengah kegiatan itu, ada seorang pria dengan inisial A (52) yang memimpin ritual serta ceramah kepada kelompok mereka.
“Total ada 16 orang yang diamankan terdiri dari laki-laki dan perempuan serta 3 orang anak yang masih di bawah umur,” kata Wakapolres Pandeglang Kompol Riky Crisma Wardana saat ekspose di Pandeglang, Banten, Kamis (11/3).
Pihaknya juga mengatakan, akan mendalami lebih lanjut terkait aliran ini
“Saat ini, pemimpin beserta kelompoknya sedang kami periksa untuk mendalami motif dan tujuannya melakukan kegiatan tersebut untuk apa. Nanti untuk keputusan terkait aliran ini, kami perlu mendalaminya terlebih dahulu,” tambahnya.
Ricky menjelaskan, aliran ini dipimpin oleh seorang warga berinisial A (52). Aliran ini sendiri dibawa oleh A setelah mendapatkannya dari pimpinan sebelumnya yaitu almarhum E.
“Ajaran hakekok itu dibawa oleh almarhum E kemudian diteruskan ke A. Ajaranmya balakasuta dari Kecamatan Cibaliung di Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan beberapa unsur untuk memutuskan status dari aliran kelompok ini. Di antaranya dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) hingga MUI Pandeglang.
“Besok kami akan koordinasi dengan kejaksaan untuk memutuskan apakah ritual yang mereka lakukan merupakan aliran sesat atau bukan. Nanti juga ada kajian dari MUI yang memperkuat keputusannya,” terangnya.
Sementara itu, MUI menyebut ritual mandi bareng belasan warga tanpa busana di Kecamatan Cigeulis, Pandeglang telah menyimpang. MUI menilai ritual kelompok tersebut sudah jauh melenceng dari nilai-nilai agama Islam.
“Jelas itu menyimpang, udah terlalu jauh itu. Ritual telanjang seperti itu oleh agama-agama lain pun pasti tidak dibenarkan,” kata Sekretaris MUI Pandeglang Ghaffar Al Hatiri, Kamis (11/3).
MUI pun mengecam tindakan kelompok yang belakangan diketahui menganut kepercayaan hakekok balakasuta tersebut. Sebab, aliran kelompok itu sudah jauh melenceng dari nilai ajaran Islam yang dibawa oleh Rasulullah SAW.
Masalahnya, kalau ajarannya hanya tok pada bidang pencucian diri saja (mandi bareng tanpa busana), maka itu tidak dibenarkan. Ketika dibawa ke ajaran seperti ini, itu jelas tidak sesuai,” tegasnya.
Meskipun demikian, MUI meminta umat Islam tidak terpancing atas ulah kelompok tersebut. Ia berharap masyarakat tidak main hakim sendiri dan menyerahkan seluruh prosesnya ke aparat penegak hukum.
“Langkah polisi dengan langsung mengamankan mereka itu sudah tepat. Maka, saya imbau masyarakat tetap tenang supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Soalnya, biasanyabitu kalau ada hal-hal menyimpang dengan kebiasaan kita, masyarakat itu sudah ngambil tindakan sendiri. Nah, ini jangan sampai terjadi, percayakan saja semuanya ke aparat hukum,” ungkapnya.( Mya/tim)
Redaksi: Suara Merah Putih
Sumber : Detik.com (Naskah Berita Asli)