Cianjur – Polisi tangkap pria cianjur dengan inisial AN (31) lantaran mencuri 12 ribu buah tali pengait bra dari pabrik tempatnya bekerja. Rencananya pelaku membuka rumah produksi bra bermodalkan bahan baku hasil curian tersebut.
Informasi yang dihimpun oleh suaramerahputih.com, Kapolsek Sukaluyu AKP Anaga, mengungkapkan pelaku tertangkap tangan oleh petugas keamanan di pabrik tempatnya bekerja
Awalnya AN yang bekerja di bagian akan membawa kabur 10 paket pengikat bra saat semua pekerjaan sudah pulang.
“Jadi modusnya dia parkiran mobil miliknya di pintu gudang dan memasukkan 10 paket bahan baku berupa tali pengikat bra ke dalam mobil,” ujar Anaga saat ditemui di Mapolsek Sukaluyu, Rabu (10/3/2021).
Namun hendak pulang, petugas keamanan pabrik sudah bersiap untuk memeriksa setiap pegawai. Panik lantaran ternyata ada pemeriksaan di pintu keluar, AN pun malah berputar arah kembali ke gudang.
Petugas keamanan curiga melihat mobil pelaku yang tiba-tiba putar arah. Setelah didekati dan diperiksa, ternyata AN mencuri 10 paket bahan baku bra atau jika ditetapkan berjumlah 12 ribu buat tali pengait bra,” kata dia.
Mendapatkan laporan tindak pencuri tersebut, polisi langsung mengamankan tersangka.
Anaga mengatakan pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada pelaku lain yang terlibat. Untuk sementara pelaku bekerja sendiri,” kata dia.
Sementara itu, AN mengaku mencuri bahan baku bra lantaran tergiur dengan penghasilan tetangganya yang memiliki bisnis konveksi.
Berbekal pengalaman di pabrik tempatnya bekerja, rencananya pelaku membuat produksi bra sendiri di rumahnya dan akan memasarkan hasil produksinya ke pasar tradisional di Cianjur.
“Mau produksi bra di rumah, karena lihat usaha konveksi tetangga maju dan penghasilannya besar. Rencananya memang cuma ambil pengait karena susah cari barangnya,” pungkasnya.(Mya/tim)
Redaksi : Suara Merah Putih
Sumber : detik.com (Naskah Berita Asli)