Kasus pembunuhan di Mojokerto dengan korban seorang terapis panti pijat yang dibunuh saat dikencani kini mengungkap fakta baru. Hal ini terlihat saat rekontruksi yang dilakukan Polres Mojokerto kota.
Informasi yang dihimpun suarameragputih.com, dalam rekontruksi ini, tersangka M Irwanto alias Wanto (24) warga Desa Wuluh, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang melakukan 22 adegan di panti pijat.
Diantaranya, ketika dia menghabisi nyawa korban, seorang terapis cantik bernama Ambarwati alias Santi (35), asal Lohceret, Nganjuk yang bekerja di panti pijat Berkah di Jalan Raya Mlirip, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Mojokerto.
Setelah melakukan hubungan badan hingga dua kali, saat posisi korban nungging dan pelaku berada di belakang itulah, korban ditusuk di baguan pinggulnya dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis bendo.
Senjata tajam tersebut sudah dipersiapkan oleh tersangka yang dibawa dari rumah lalu sajam tersebut diambil di bawah bantal. Di adegan ke 17 itulah pelaku menusuk korban lalu mendorongnya hingga terjatuh ke lantai dengan posisi terlentang.
Tak berhenti disitu, tersangka kembali menusuk leher korban di sebelah kiri lalu korban melarikan diri dalam kondisi telanjang.
Kapolres Mojokerto, AKBP Deddy Supriyadi mengatakan, rekontruksi ini bertujuan untuk memberikan diskripsi tentang terjadi tindak pidana terjadi pembunuhan tersebut. “Di TKP ada 22 adegan dan di luar TKP, mulai tersangka di rumah hingga keberangkatan ada 8 adegan,” ungkapnya.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan terapis panti pijat di Mojokerto ini terjadi pada tanggal 4 Februari 2021. Korban ditemukaan tewas tanpa celana dalam, sedangkan pelaku nelarikan diri dengan telanjang.(tim/say)