Sidang kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Jawa Tengah dengan terdakwa Agus Purnomo Jati, tokoh perguruan pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) diwarnai kericuhan.
Informasi yang dihimpun suaramerahputih.com, sidang yang digelar pada Kamis (4/2/2021) itu dihadiri ratusan pendekar PSHT yang memberikan dukungan terhadap tokoh perguruan PSHT yang dikenal dengan sebutan Agus Bereng.
Ratusan simpatisan yang berpakaian seragam pencak silat PSHT mencoba masuk ke PN, tapi tidak diperbolehkan polisi, hingga terjadi negosiasi alot antara simpatisan PSHT dengan polisi.
AKBP Muhammad Syafi Maull, Kapolres Karanganyar yang memimpin langsung pengamanan pun memerintahkan massa membubarkan diri dan tidak membuat kerumunan.
Tapi peringatan ini tak diindahkan, hingga akhirnya polisi menyemprotkan air dari mobil water cannon ke arah massa, tapi pendelar PSHT pun membalas dengan melemparkan botol-botol air mineral ke arah petugas, bahkan melempar batu.
Polisi pun membalas dengan melepaskan beberapa tembakan peringatan ke udara dan gas air mata. Akhirnya, ratusan pendekar PSHT ini pun lari, tapi tidak bubar melainkan hanya memecah kelompok dan sebagian berkumpul di belakang PN Karanganyar.
Sekedar informasi, dalam kasus penganiayaan ini, terdakwa Agus diduga telah menganiaya dua korban, salah satunya masih di bawah umur. Mereka adalah Enriko Hernan Febrian, 20, dan MAR, 18.
Menurut informasi, kedua korban adalah anggota PSHT dari Parluh 16. Sementara terdakwa, Agus Purnomo Jati, adalah anggota PSHT dari Parluh 17.(tim/say)