Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah, kini Jeni Hia, siswi nonmuslim di Kota Padang, Sumatera Barat, bisa bersekolah dengan nyaman tanpa adanya paksaan memakai jilbab.
Informasi yang dihimpun oleh suaramerahputih.com, kisah Jeni Hia ini bermula saat video viral yang berisi orang tuanya beradu argumen dengan Wakil Kepala SMK Negeri 2 Padang. Video itu diunggah sang ibu, Elianu Hia di laman Facebooknya.
Elianu menjelaskan dirinya dan Jeni Hia merupakan nonmuslim. Mereka mempertanyakan mengapa sekolah negeri membuat aturan siswi nonmuslim mengenakan jilbab.
Kepala SMK Negeri 2 Padang Rusmadi akhirnya menyatakan, permintaan maaf terkait polemik siswi nonmuslim diminta berjilbab. Orang tua Jeni Hia, Elianu Hia mengatakan, putrinya tetap tak berjilbab ke sekolah dan tak lagi menjadi permasalahan.
“Dia sekolah seperti biasa, memang nggak pakai (jilbab). Tidak ada (masalah lagi),” ucap Elianu, Rabu (3/2/2021).
Elianu mengatakan masih menunggu jawaban Kemendikbud atas surat yang dikirimkan terkait polemik siswi nonmuslim diminta berjilbab.
Elianu pun menyatakan, telah memaafkan pihak-pihak yang telah merugikannya.
“Kita sudah memaafkan mereka, karena kita sudah melapor ke Menteri Pendidikan, kita tunggu jawaban surat kita,” ucapnya.
Sebelumnya, sekolah masih bersikukuh terkait penggunaan jilbab dilingkungan sekola, pihak sekolah juga menunjukkan surat pernyataan yang disebut diteken orang tua saat anaknya hendak masuk sekolah.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim kemudian turut menyoroti siswi nonmuslim Jeni Hia yang diminta memakai jilbab, Nadiem meminta pemerintah daerah memberikan sanksi tegas ke para pihak yang terlibat.
Nadiem menegaskan, sekolah harus tetap menghormati siswa dalam menjalankan keyakinannya masing-masing.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 3 ayat 4 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Peserta didik.
Mendapat sorotan luas dari berbagai pihak, khususnya nasional, SMK Negeri 2 Padang akan merevisi aturan berpakaian di sekola, aturan itu berisi penegasan bahwa pakaian berjilbab hanya diwajibkan untuk siswi muslim.
Akhirnya, Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan SKB 3 Menteri terkait penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah.
Mendikbud Nadiem mengatakan sekolah negeri diselenggarakan untuk seluruh masyarakat dengan agama dan etnis apa pun.
“Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah daera, Sekolah negeri adalah yang diselenggarakan pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia, dengan agama apapun, dengan etnisitas apapun, diversivitas apa pun, berarti semua yang mencakup di dalam SKB 3 Menteri ini mengatur sekolah negeri,” kata Nadiem dalam jumpa pers virtual, Rabu (3/2).
Pemerintah daerah dan sekolah dilarang mewajibkan ataupun melarang penggunaan seragam dengan kekhususan agama. Mengingat pemilihan seragam merupakan hak masing-masing guru dan murid.
“Karena ini, pemerintah daerah atau sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama, jadi karena atribut ini adalah di masing-masing individu guru dan murid tentunya dengan izin orang tuanya, Pemerintah daerah dan sekolah pun tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam atau atribut dengan kekhususan keagamaan,” papar Nadiem. (mya/tim)
Redaksi : Suara Merah Putih
Sumber : Detik.com (Naskah Berita Asli)