Miris, 36 Pelajar di Mojokerto Dijual secara Online, Jadi Pemuas Nafsu

Praktek prostitusi online di Mojokerto yang dibongkar Unit IV Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim benar-benar memprihatinkan. Karena, korbannya sebanyak 36 anak dibawah umur dengan usia antara 14 tahun hingga 16 tahun.

Informasi yang dihimpun suaramerahputih.com, dalam penggerebekan ini, petugas mengamankan OS (38) pemilik kos asal Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto yang menjalankan bisnis prostitusi terselubung ini.

Brigjen Pol. Drs. Slamet Hadi, Wakapolda Jatim mengatakan, praktek prostitusi terselubung dengan kedok rumah kos ini sudah dilakukan sejak tahun 2019. Pelaku mengaku sudah menjajakan 36 anak di bawah umur. “36 anak berusia 14 hingga 16 tahun yang masih duduk di bangku SMP dan SMA,” ungkapnya.

Kata Wakapolda, anak di bawah umur ini dijual melalui online di medsos dengan tarif mulai Rp 250 ribu hingga Rp 600 ribu. Bahkan, pernah ada anak SMP yang dijual dengan harga Rp 1,3 juta.

Sementara modusnya, pelaku menyewakan rumah kos dalam bentuk tiket yang diberi nama mirip film kartun Doraemon. Ada 11 peket yang tarifnya dihitung per jam. Diantaranya, tiket Doraemon 08.00-13.00 WIB, tiket Nobita 13.00-18.00 WIB, Shizuka 18.00-23.00 WIB dan Suneo 23.00-04.00 WIB. Semua paket 5 jam ini dibanderol Rp 50 ribu.

Selain itu, ada juga tiket 6 jam dengan harga Rp 65 ribu dan beberapa paket 7 jam 8 jam, 10 jam, 12 jam hingga 15 jam dengan tarif antara 70 ribu hingga 150 ribu.

Dalam prakteknya, pelanggan bisa menggunakan kamar kos tersebut sesuai waktunya atau bisa pesan terlebih dulu untuk mendapat kamar kosong. “OS mempunyai kos harian dan disewakan untuk bisnisnya,” terangnya.

Selain menyewakan kamar kos, pelaku OS juga menyediakan anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP dan SMA, yang akan melayani pelanggan dengan tarif antara Rp 250 ribu hingga Rp 600 ribu.

Dalam menjalankan bisnis prostitusi online ini, tersangka OS juga dibantu oleh enam tersangka lain yang masih di bawah umur. Kini, OS telah diamankan dan dijerat dengan pasal 27 junto pasal 45 tentang ITE serta pasal 296 KUHP.(tim/say)

Viral, Istri Grebek Suami di Rumah Pelakor di Mojokerto, Ini Link Videonya

Baca juga :