Kecelakaan yang merenggut nyawa penyanyi dangdut Chacha Sherly di Tol Semarang-Solo KM 428, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah pada Senin (4/1) masih dalam penyidikan pihak kepolisian.
Informasi yang dihimpun suaramerahputih.com, kini pihak kepolisian telah menetapkan sopir Honda HR-V yang ditumpangi Chacha Sherly sebagai tersangka. Karena dinilai lalai dan memyebabkan orang lain meninggal dunia.
M Adiel Aristo, Kasatlantas Polres Semarang mengatakan, sopir HR-V, KU dinilai telah melakukan kelalaian dalam kecelakaan tersebut hingga menewaskan Chacha Sherly.
Saat itu, ia mengemudi dengan kecepatan tinggi hingga 100 km/jam, padahal kondisi hujan deras. “Dengan kondisi hujan lebat, jarak pandang sangat terbatas, yang bersangkutan tak mampu menguasai kendaraannya,” ungkapnya seperti dikutip dari detik.com
Aristo juga mengatakan, saat mengemudi dengan kecepatan 80-100 km/jam, pengemudi tersebut tak menguasai kendaraannya, lalu banting setir ke kanan hingga menabrak water barrier di U-turn, kemudian ditabrak bus.
Sopir tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 310 ayat 4 UU no 22 tahun 2009. Karena kelalaiannya menyebabkan ada korban meninggal.(tim/say)
Redaksi : Suara Merah Putih
Sumber : Detik.com (Naskah Berita Asli)