Pemerintah Indonesia bakal melakukan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali untuk menekan bertambahnya kasus positif Covid-19.
Airlangga Hartarto, Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) mengatakan, penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan mulai 11 sampai 25 Januari 2021.
Kata Airlangga, ini bukan pelarangan kegiatan. Tapi hanya membatasi sejumlah kegiatan demi menekan Covid-19. “Pembatasan kami tegaskan bukan pelarangan kegiatan, tetapi pembatasan,” kata Air Langga, Rabu (06/01/2021).
Ada lima sektor yang masuk dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini, Diantaranya :
1. Membatasi Work From Office (WFO) hanya menjadi 25 persen dan Work From Home (WFH) menjadi 75 persen,
2. Kegiatan Belajar Mengajar masih dilakukan secara Daring
3. Sektor esensial khusus kebutuhan pokok masih akan beroperasi 100 persen namun dengan protokol kesehatan.
4. Pembatasan jam buka pusat perbelanjaan atau mal sampai pukul 19.00 WIB. Untuk restoran diperbolehkan makan minum ditempat maksimal 25 persen dari total kapasitas dan pemesanan makanan harus take away serta delivery bisa tetap buka.
5. Bidang Konstruksi masih tetap berjalan 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Sementara untuk tempat ibadah dibatasi 50 persen. Sementara Fasilitas umum ditutup sementara. Sedangkan moda transportasi diatur lebih lanjut.
Lanjutan : Berikut Daftar Daerah yang masuk Kriteria Pembatasan Kegiatan Warga